Sumatera Utara, BeritaTKP.com – Beberapa orang yang diduga jambret yang merampas barang milik warga di Binjai, Sumatera Utara (Sumut), berhasil ditangkap polisi. Salah satu diantaranya ditangkap saat berada di kamar hotel bersama dengan kekasihnya.

“Polres Binjai tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan saat bersama kekasihnya ngamar di hotel,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana, Sabtu (22/1/2022).

Rian menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 November 2021 lalu. Saat itu, korban berinisial PAP ,24, perempuan asal Kecamatan Sunggal, Deli Serdang saat sedang berboncengan dengan ibu kandungnya usai membeli buah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara.

Setelah ibu korban selesai membeli buah, korban segera menaiki sepeda motornya untuk pulang ke rumah. Namun, tiba-tiba datang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor kendaraan memepet korban dan ibunya.

“Pelaku yang berada diposisi boncengan langsung merampas kalung emas yang dipakai di leher korban kemudian langsung pelaku melarikan diri sehingga dengan spontanitas korban berteriak “jambret-jambret” namun pelaku memacu motornya dengan kecepatan tinggi,” sebut Rian.

Selanjutnya, petugas mendapat laporan dari korban. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang ciri dan keberadaan pelaku pada (14/1).

“Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku MI alias Ican ,23,” tambah Rian.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Petugas berhasil menangkapnya saat berada di dalam hotel.

“Saat itu juga tim langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Tidak menunggu waktu lama, tim dapat melakukan penangkapan terhadap AR alias Andre ,35, bersama seorang perempuan NUR alias Amoy ,40, di salah satu hotel kawasan Diski. Di mana Nur alias Amoy ikut membantu untuk menjualkan kalung emas dari hasil kejahatan tersebut,” sebut Rian.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) ke-2e sub Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (RED)