Probolinggo, BeritaTKP.com – Kota Probolinggo masih digentayangi dengan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah setempat. Kali ini aksi curanmor terjadi di sebuah pabrik MJS Gending, Probolinggo, Kamis (20/1/2022) malam. Beruntung Tim Gabungan Reskrim Polres Probolinggo dan Polsek Gending berhasil mengamankan pelaku curanmor di pabrik tersebut.
Diketahui pelaku adalah Eko Santoso (27) warga asal Dusun Bedian, Desa Alas Tengah, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Dia juga merupakan mantan karyawan pabrik MJS.
Saat hendak ditangkap, tersangka Eko berusaha mengelak bahkan melawan. Alhasil, anggota gabungan harus melakukan tindakan tegas secara terukur. Sehingga kaki tersangka Eko harus dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolsek Gending AKP Yuliana telah membenarkan jika tersangka curanmor di dalam parkir pabrik MJS itu sudah tertangkap. Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka Eko berhasil diamankan di rumahnya. Saat hendak diamankan, tersangka Eko berusaha melawan petugas. Sehingga, petugas harus menembak kakinya.
”Tersangka Eko tidak dapat mengelak, dan mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan barang bukti motor Honda Vario milik korban yang dicuri,” paparnya, Jumat (21/1/2022).
Sebelumnya pada Minggu (8/1/2022) dini hari, motor honda Vario milik Muhammad Furqon, 27, karyawan pabrik MJS asal Desa Jabungsisir Kecamatan Paiton, raib dicuri maling. Dari hasil rekaman CCTV, diduga aksi pencurian itu dilakukan oleh mantan karyawan MJS sendiri. Mengingat, pelaku diduga kuat sudah mengetahui jam keluar masuk karyawan dan lokasi di areal pabrik MJS.
Kapolsek mengungkapkan jika kasus tersebut terungkap saat adanya informasi dari saksi, soal aksi pelaku Eko yang mencuri motor tersebut. Ternyata, motor korban yang dicuri itu, sempat disembunyikan ke dalam ruko milik tersangka di Desa Alastengah, Kecamatan Besuk. Saat digeledah, petugas hanya menemukan 2 buah pelat nomer honda Vario Nopol N 2245 MH, milik korban.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Eko mengakui motor tersebut dititipkan ke rumah temannya di Desa Segaran, Kecamatan Tiris, untuk minta dijualkan. Kemudian unit reskrim Polsek Gending bersama Opsnal Reskrim Gending melakukan pengembangan. Hasilnya, motor korban Honda Vario itu ditemukan dan belum terjual. Karena belum mendapatkan pembeli.
”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (k/red)






