ACEH, BeritaTKP.com –  Dua pemuda pelaku pencurian pagar besi di Lhokseumawe, Aceh, berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.

Kedua pemuda itu diduga telah mencuri pagar besi di kompleks perumahan perusahaan pupuk. Kapolsek Dewantara AKP Zaflaini mengatakan, kedua pelaku berinisial IS ,26, dan M ,23,.

Keduanya warga Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

“Mereka ditangkap polisi karena diduga mencuri besi pagar milik PT PIM,” kata Zaflaini, Kamis (20/1/2022).

AKP Zaflaini mengatakan keduanya ditangkap saat mencuri kawat besi pagar perumahan bekas PT AFF yang saat ini milik PT PIM.

“Menurut keterangan pihak keamanan PT PIM dan warga setempat, di lokasi tersebut sudah sering terjadi pencurian kawat pagar. Akibatnya banyak pagar yang roboh,” katanya.

Dia menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi tentang adanya dua orang pria sedang melakukan pencurian pagar perumahan.

“Usai melakukan pemantauan, ternyata benar kedua pelaku sedang melakukan pencurian. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka,” kata dia.

AKP Zaflaini menyebutkan selain menangkap dua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti barang gulungan kawat hasil curian dan palu yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

Akibat pencurian tersebut, PT PIM mengalami kerugian Rp50 juta. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (RED)