Surabaya, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Pandegiling, Surabaya.
Dua pelaku tersebut adalah Ahmad Farizy ,22, warga asal Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Bangkalan dan AH alias Memet ,26, warga asal Desa Tanah Merah, Bangkalan.
Keduanya terciduk saat hendak menjual motor curiannya di Madura.
Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho menyampaikan bahwasannya kedua orang tersebut sudah menjadi Target Operasi (TO) sejak lama. Petugas kepolisian yang mendengar kedua tersangka akan ke Madura, langsung bergerak cepat pada Kamis (13/1/2022) malam. “Jadi kami mendapat kabar jika mereka mau ke Madura,” pungkasnya, Jumat (21/01/2022).
Pengungkapan kasus ini berawal karena adanya laporan dari korban yang berinisial AM, warga yang tinggal Jalan Pandegiling. Wanita 27 tahun itu menjadi korban aksi kedua tersangka. “Tersangka ini mencuri motor Honda Beat milik saudara AM di rumahnya,” terang Dwi.
Atas laporan tersebut, Dwi langsung meminta anggota untuk mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, anggota mendapatkan beberapa barang bukti. Termasuk rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di sekitar rumah korban.
“Berbekal barang bukti yang salah satunya adalah rekaman CCTV, kami bergegas melakukan proses penyelidikan. Komplotan ini dikenal cukup licin karena kerap berpindah tempat persembunyian,” paparnya.
Saat beraksi, kedua tersangka kerap mencuri di kampung dengan gang yang sempit. Dari pengakuan tersangka, hal tersebut dilakukan karena di perkampungan sempit sepeda motor jarang dimasukan ke dalam rumah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (k/red)






