Bojonegoro, BeritaTKP.com – Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah tiri di Kabupaten Bojonegoro. Pria berinisial SB ,45, tersebut telah mencabuli anak tirinya sendiri yang tinggal di Kecamatan Gondang. Bahkan gadis berinisial AA ,15, tersebut telah dicabuli sebanyak lima kali.
Diketahui aksi bejatnya tersebut terjadi sejak Bulan September 2020 lalu dan berlangsung di rumah korban.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menjelaskan bahwa kasus pencabulan yang dialami AA itu terjadi saat korban baru saja pulang dari sekolah, kemudian didatangi oleh pelaku. Pelaku mengaku, jika saat itu dirinya merasa terangsang setelah melihat anak tirinya berganti baju sekolah.
“Korban kemudian dicabuli ayah tirinya dan kejadian itu sudah berlangsung sejak September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB atau selepas pulang sekolah,” pungkas Muhammad, Kamis (20/1/2022).
Korban saat itu juga sempat berusaha meminta tolong kepada anggota keluarga yang lain dengan cara berteriak. Namun karena tak ada orang di rumah, pelaku akhirnya mengancam korban agar tidak berteriak. Akhirnya AA terpaksa menuruti keinginan tersangka.
“Korban ini tinggal serumah dengan tersangka dan ibunya. Kepada penyidik pelaku mengaku jika telah mencabuli korban sebanyak 5 kali,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini diketahui setelah korban menceritakan peristiwa yang menimpanya tersebut kepada kakak kandungnya. Kakak korban yang tak terima adiknya diperlakukan seperti itu, akhirnya melaporkan perilaku bejat sang ayah tiri ke polisi.
“Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan kepada pelaku pada (5/1/2022) lalu dan sudah dilakukan penahanan,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. (k/red)





