Sumatera Utara, BeritaTKP.com – Seorang anak di Deliserdang, Sumatera Utara, menjadi korban pemerkosaan. Pelaku pemerkosaan tersebut tak lain dan tak bukan adalah ayah kandung korban yang berinisial AS ,44,.

AS nekat memperkosa putri kandungnya sendiri lantaran tidak dapat menahan nafsu birahinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, mengungkapkan peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah korban pada Minggu (26/1/2021). Saat itu, sekitar pukul 10.00 wib, korban tengah tertidur sendirian di kamarnya.

Tidak berapa lama, tersangka AS masuk ke dalam kamar korban dan naik ke tempat tidur. Merasa ada yang naik ke atas tempat tidurnya, korban pun terbangun dan melihat sang ayah. Namun, dia sempat melawan akhirnya bisa dibungkam sang ayah.

“Tersangka mengancam akan memukul korban jika melawan,” kata Kompol Firdaus, Kamis (20/1/2022).

Setelah berhasil membungkam korban, tersangka pun melanjutkan aksi bejatnya. Dia membuka baju dan celana korban sambil menyumpal kain gendong warna coklat untuk menutup mulut korban supaya teriakan korban tak terdengar.

“Setelah itu, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya itu kepada putri kandungnya hingga mencapai klimaks,” katanya.

Tersangka ditangkap setelah korban melaporkan aksi pencabulan itu ke ibunya. Laporan itu kemudian dilanjutkan ke polisi melalui Polrestabes Medan.

“Tanggal 28 Desember 2021 kita terima laporannya dan kemarin malam tersangka berhasil kita tangkap,” ujarnya.

Firdaus menyebutkan, tersangka mengaku mencabuli putri kandungnya lantaran tak bisa menahan nafsu saat melihat anaknya sedang tertidur.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subsidair Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Firdaus. (RED)