NTB, BeritaTKP.com- Seorang pria di Mataram nekat menggelapkan sebuah mobil rental berhasil ditangkap polisi. Pria tersebut berinisial MB ,38, alias Adi warga asal Karang Bedil Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Uang hasil penggelapan itu dia gunakan sebagai modal trading. MB ditangkap setelah korbannya si pemilik rental Kamboja Trans membuat laporan ke Polrek Mataram.

Kapolsek Mataram, Kompol Elyas Ericson, mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di seputaran Kota Mataram.

“Pelaku diamankan setelah korban melihat mobil yang disewa oleh pelaku sedang berada di pinggir jalan,” ucapnya,Selasa (18/1/2022).

Menurutnya modus pelaku menggelapkan mobil korban yaitu dengan cara menyewa seharga Rp 250.000 per hari pada 22 Oktober 2021. Namun hingga saat ini pelaku belum mengembalikan mobil tersebut dan juga belum melakukan pembayaran.

“Pelaku ternyata tidak membayar sewa dan mobil itu malah digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 25 juta, ” katanya.

Uang dari gadai tersebut kemudian digunakan untuk main bisnis trading sebesar Rp10 juta. Pada saat diamankan, mobil jenis Toyota Calya dengan No Pol asli DR 1567 KJ yang kemudian diganti menjadi DR 1410 AD.

Atas perbuatannya pelaku saat ini meringkuk di sel Tahanan Polsek Mataram dan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (RED)