Gresik, BeritaTKP.com  – Jajaran Reskrim Polsek Ujungpangkah, Gresik, telah meringkus seorang pria yang berasal dari Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Pria bernama Sugeng Santoso ,31, tersebut telah ditangkap usai ketahuan mengonsumsi sabu di rumahnya yang berada di Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah.

Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin menjelaskan jika penangkapan tersangka bermula  karena adanya informasi dari masyarakat terkait ulahnya yang sering melantur di rumahnya.

Berdasarkan informasi itu, polisi langsung menangkap pelaku beserta barang buktinya.

“Kami mendapat informasi bahwa Sugeng Santoso sering membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumahnya,” jelasnya, Jumat (14/02/2022).

Penangkapan diawali dengan anggota yang melakukan pengintaian selama dua jam. Kemudian dilakukan penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Yudi Setiawan di rumah tersangka.

“Dari tangan pelaku diamankan sebuah kotak kecil berisi satu poket sabu seberat 0,23 gram lengkap dengan satu set bong alat isap sabu. Termasuk pipet kaca yang masih terdapat sisa konsumsi buat sabu,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka Sugeng Santoso langsung dibawa ke Mapolsek Ujungpangkah dan tersangka terjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (k/red)