Surabaya, BeritaTKP.com – Penyelundupan sebanyak 2.719 burung dilindungi berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Karantina Pertanian (BKKP) Surabaya, TNI, dan Polri. Diketahui nantinya ribuan burung tersebut akan diselundupkan dari Bahaur Kalimantan Tengah lewat Pelabuhan Drajat Paciran Lamongan.
Penyelundupan 2.719 Ekor burung tersebut terdiri dari burung Beo sebanyak 13 ekor, Srindit 163 ekor, Pleci 38 ekor, Cucak Ijo 19 ekor, Cililin 10 ekor, Kolibri 2.000 ekor, Jalak Kebo 180 ekor, Anis Kembang 120 ekor, Murai Batu 69 ekor, Kapas Tembak 63 ekor, Tledekan 40 ekor, Cucak Biru 2 ekor, dan Cucak Jenggot 2 ekor.
“Penyelundupan ribuan burung ini berhasil kami gagalkan, di Pelabuhan Drajat Paciran, yang hendak dikirim ke daerah Surabaya dan Kediri. Total keseluruhan burung yang diselundupkan sebanyak 2.719 ekor. Burung-burung ini ditaksir bernilai ekonomis sekitar Rp 150 juta,” jelas Plt Kepala BBKP Surabaya, Cicik Sri Sukarsih, Rabu (12/1).
Penggagalan penyelundupan burung dari Kalimantan itu berawal karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman burung melalui Pelabuhan Paciran. Petugas pun akhirnya langsung bergerak cepat mengecek lokasi.
Ketika kapal bersandar di Pelabuhan Paciran. Petugas langsung melakukan pengecekan dan ditemukan ada kendaraan yang memuat puluhan kemasan kardus, keranjang plastik yang diduga berisi burung.
“Jadi, modus penyelundupan burung ini terbilang baru. Di mana burung-burung tersebut disembunyikan di dalam kemasan kardus, keranjang plastic, dan kayu yang ditaruh di dek mesin dan dek kapal paling bawah. Setelah kapal sandar, maka kemasan tadi dipindahkan ke dalam mobil yang menjemput di pelabuhan,” jelas Cicik.
Selain mengamankan ribuan satwa jenis burung dilindungi. Petugas juga mengamankan dua orang terduga pelaku yang berinisial NN dan ST.
“Selain ribuan burung ini, kami juga amankan dua orang yang terlibat dalam penyelundupan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” paparnya.
Sementara itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada pejabat karantina di lapangan serta semua instansi terkait yang telah membantu keberhasilan penggagalan penyelundupan burung tersebut.
“Saya juga berharap masyarakat semakin sadar untuk turut menjaga kekayaan, keanekaragaman hayati Indonesia demi anak cucu kita,” imbuhnya.
Dari aksinya tersebut, dua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 88 UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 2 miliar. (k/red)






