Malang, BeritaTKP.com – Keberuntungan sudah tidak lagi berpihak pada seorang pria berinisial AS di Malang. Pria berusia 42 tahun tersebut telah diringkus polisi usai menjadi dukun pengganda uang. Pelaku juga diduga telah menipu puluhan korban dengan menukar uang asli menjadi uang palsu.
Penangkapan dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota setelah pihaknya menerima laporan dari dua korban yang mengaku tertipu mencapai Rp 40 juta. Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah ATM, buku rekening, dan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak 5 ribu lembar.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menyampaikan bahwa salah satu modus pelaku menipu korban ialah dengan mengaku mempunyai kekuatan gaib yaitu bisa menggandakan uang.
“Tawaran itu, hanya untuk mengelabuhi korban saja. Bahwa pelaku mempunyai kekuatan gaib untuk menggandakan uang,” ungkap Tinton mendampingi Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, Rabu (12/1/2022).
Tinton mengaku butuh waktu panjang untuk menangkap tersangka yang seringkali berpindah-pindah tempat karena menghindari sergapan petugas. Hingga pada akhirnya tersangka dapat diringkus di kawasan Lapangan Brawijaya, Kota Malang.
“Dalam pemeriksaan, uang hasil menipu ia gunakan untuk membayar hutang dan membeli narkoba. Untuk kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Tinton.
Polresta Malang Kota saat ini akan terus mengembangkan kasus, untuk menemukan korban lainnya. Karena diduga, pelaku telah memperdaya puluhan korban dalam aksinya tersebut. (k/red)