Jombang, BeritaTKP.com – Pengemudi truk yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Jombang kini telah diamankan polisi. Diketahui identitas pria tersebut bernama Hafik Ardi Ramandika. Ia ditahan Satlantas Polres Jombang karena truk yang dikendarainya mengalami rem blong dan menyebabkan seorang pengemudi motor tewas dan dua lainnya luka-luka.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nur Hidayat membenarkan bahwa pihak penyidik telah melakukan penahanan kepada sopir truk setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP.
“Kita sudah memeriksa saksi dan pemilik kendaraan dalam kejadian rem blong tersebut. Sopir truk juga sudah kita amankan. Hari ini kita melaksanakan penahanan dan sudah gelar dari penyidik laka lantas serta akan kita terbitkan surat penahanan,” terang Hidayat, Selasa (11/1/2022).
Kejadian rem blong yang terjadi di Jalan Raya Prof M Yamin Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang tersebut telah mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua orang terluka.
Korban yang meninggal dunia bernama Andi Rahmawan ,39, warga asal Dusun Kemambang, Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Diketahui truk itu berangkat dari salah satu wilayah yang ada di Jombang dan sudah dicek remnya berfungsi.
“Dari rumah tersangka itu kami cek dan di beberapa lampu merah remnya berfungsi. Pada waktu di TKP remnya benar-benar blong. Ada upaya ganti perseneling atau gigi namun tidak membuahkan hasil,” imbuhnya.
Sopir yang berusia 30 tahun itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 atas kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan mendapat ancaman hukuman penjara 6 tahun. (k/red)






