Surabaya, BeritaTKP.Com – M Chasirudin (19) asal Sidoarjo , Tawi (25) asal Ponorogo , Wahyu Eko (20) warga Menanggal Surabaya, dan M Fiqri (18) asal Kebonsari Surabaya diringkus polisi setelah terbukti membawa 21,8 gram sabu sabu.
Penangkapan bermula setelah polisi mendapat informasi ada transaksi sabu yang dilakukan oleh salah satu pelaku yakni Fikri saat akan melakukan transaksi di SPBU jalan kapas krampung.
Polisi yang saat itu sudah mengetahui cirri ciri pelaku , petugas langsung menyergap dan menggeledah pelaku .
Dari proses penyergapan dan penggeledahan polisi mendapati barang bukti satu paket sabu sebesar 17,2 gram dari tangan pelaku setelah diketahui pelaku terbukti memiliki barang tersebut pelaku langsung di gelandang ke Mpolrestabes Surabaya guna penyidikan
Dalam penyidikan Fiqri mengaku bahwa dirinya bergabung di bisnis sabu ini belum lama , sabu ini diperoleh dari seseorang yang bertempat di Madura.
“Saya belum lama kok mengedarkan barang (sabu) dalam satu bulan, biasanya saya menjual ke pemesan tujuh sampai delapan gram,” aku Fiqri.
“Tersangka Fiqri ini mendapatkan sabu dengan sistem pembayaran dicicil Sabu seberat 17,2 gram tidak langsung dibayar lunas cara pembayaranya kalau tersangka punya uang Rp 3 juta atau berapa, ya dibayarkan dulu ke Bandar setelah barang habis, tersangka baru membayar lagi,” ujar AKP Lily DJafar Humas Polrestabes surabaya.
Penangkapan pemuda 18 tahun ini membuahkan hasil , setelah di kembangkan polisi mengetahui dan menangkap pengdar lainya yaitu Tawi .
Setelah mengetahui hasil pengembangan tersebut polisi langsung menyergap Tawi di rumah kosnya di kawasan Menanggal Surabaya , dan saat penyergapan petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,5 gram.
Saat petugas mengembangkan kasus ini lagi lagi terkuat pelaku lainya yaitu Wahyu Teguh dan M Chasirudin yang diketahui teman Fikri yang sama sama pengedar , Kedua pemuda itu dibekuk petugas, saat sedang berada di warung kopi di kawasan Bungurasih Sidoarjo setelah itu dua pemuda itu pun digiring ke rumah masing-masing untuk melakukan penggeledahan dan saat proses penggeledahan tersebut ditemukan dua poket sabu masing-masing 3,80 gram dan 0,74 gram.
Setelah pemeriksaan lebih dalam ternyata Fikri pemilik paket sabu sebesar 17,2 gram ini ternyata mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang mendekam di salah satu Lapas di Madura dan tersangka ini merupakan jaringan narkoba yang diduga dikendalikan penghuni Lapas di Madura.
Humas Polrestabes AKP Lily DJafar menjelaskan bahwa pihaknya akan terus meelusuri kasus ini sampai menemukan Lohan yang diketahui teman Fikri yang saat ini menjadi daftar pencarian orang sampai menemukan bandar yang menghuni Lapas di Madura. @Thes