Bantul, BeritaTKP.com – Seorang pria di Pandak, Kabupaten Bantul, DIY, berinisial NY ,50, tega memperkosa anak kandung dan juga adik iparnya sendiri  hingga hamil.

“Pelaku mengalami hiperseksual, diketahui bahwa pelaku pernah menghamili adik dari istrinya. Hamil dan anaknya diadopsi tinggal bersama dengan istrinya,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Rabu (5/1/2022).

Ihsan menjelaskan, diduga akibat hiperseksual yang korban alami itu pula yang menyebabkan NY nekat mencabuli putrinya. Pada 2 Januari 2021 malam dia pun diciduk oleh Polres Bantul.

“Ya keterangan tersangka sendiri mengakui juga telah menghamili adik dari istrinya bahkan sudah lahir anaknya umur 4 tahun. Jadi bertahun-tahun. Tinggal juga serumah,” kata Ihsan.

Sementara, dari pengakuan NY, dia melakukan hubungan seksual dengan adik iparnya atas dasar suka sama suka. Namun polisi tetap akan mendalami apakah ada unsur pemaksaan yang dialami oleh korban.

“Kita sekarang sedang fokus di kasus pencabulan terhadap anak kandungan ini. Itu (soal adik ipar) baru pengakuan dari yang bersangkutan kita akan lihat perkembangannya seperti apa,” jelas Ihsan.

Sebelumnya NY ini ditangkap karena mencabuli putrinya dari kelas 5 SD hingga kelas 1 SMK. Kasus ini terkuak setelah korban mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya.

Guru BK lantas menghubungi Bhabinkamtibmas tempat korban tinggal. Pelaku digiring ke Polres Bantul untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sesampainya pelaku di Polres Bantul pada Minggu (2/1), polisi lantas melakukan pemeriksaan secara marathon kepada pelaku.

Selain itu dihadirkan juga psikolog untuk memeriksa psikis dari korban. Setelah pemeriksaan, pelaku dijerat dan ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Bantul.

Modus pelaku mencabuli korban adalah karena merasa suka. Pelaku mencabuli korban saat rumah dalam sepi dan di dalam kamar.

Bentuk pencabulan yang dilakukan seperti mencium dan menggesekkan alat vital pelaku ke alat vital korban. Kejadian ini berulang selama bertahun-tahun karena pelaku mengancam korban tidak akan memberikan uang kepada korban.

Pelaku kini terjerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

Pasal tersebut diterapkan atas dugaan pencabulan kepada putrinya. Sementara, polisi belum mengusut mengenai dugaan pemerkosaan yang dilakukan hingga hamil terhadap adik ipar pelaku. Polisi masih fokus pada dugaan pokok pidana, dan belum melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. (RED)