Jawa Barat, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial SL ,28, harus berurusan dengan polisi usai melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga yang terletak di Daerah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Polisi berhasil mengungkap modus pencurian yang dilakukan pelaku adalah dengan memanjat atap rumah korban.
“Menangkap aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari dengan cara memanjat atap rumah, modusnya seperti itu,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Rudy Ardiana di Polres Metro Depok, Rabu (22/12/2021).
Rudi menjelaskan, pada Senin (20/12) lalu, SL melakukan aksi pencuriannya terhadap dua rumah sekaligus. Namun, saat di rumah kedua, SL jatuh dari atap sampai ditemukan oleh pemilik rumah.
“Pelaku ini mengambil handphone di rumah pertama. Ngambil handphone dua dengan cara memanjat tembok, lalu masuk kemudian mengambil power bank dan tool kit yang kebetulan ada di atas motor di dalam rumah tersebut,” kata Rudy.
Sukses mengasak handphone di rumah pertama, pelaku lalu mencuri di rumah kedua yang ada di belakang. Namun aksi keduanya ini pelaku apes, dia ditangkap warga setelah jatuh dari atap rumah kedua.
“Lalu kemudian dia mencoba mencuri lagi di dalam rumah kedua, di belakang rumah yang pertama. Namun apes dia menginjak asbes dan jatuh ke bawah, lalu kemudian ditemukan oleh pemilik rumah lalu diteriakin maling, lalu kabur,” sambungnya.
Pelaku baru tertangkap pada pagi harinya. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok.
“Ditangkap di rumahnya, karena pada saat jatuh ada yang melihat dan mengenalinya. Dia juga orang situ,” imbuhnya.
Rudy mengatakan SL melakukan aksi pencuriannya seorang diri. Sebelumnya, SL juga pernah melakukan aksi pencurian di rumah makan Padang di Pancoran Mas, Depok, pada November lalu.
“Di Depok. Yang satu di Pancoran Mas, yang satu di Rumah Makan Siang Malam,” tambahnya.
SL juga diketahui tidak bekerja alias pengangguran. SL melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Tidak bekerja ya jadi mungkin mencuri dia melakukan ini untuk kebutuhan hidup sehari hari,” ujar Rudy.
Saat ini SL telah ditahan oleh polisi. SL dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (RED)






