Bangkalan,BeritaTKP.com Tindak kejahatan kejahatan dan pelaku narkoba terus diburu oleh Kepolisian RI terutama yang berada di wilayah hukum Resor Bangkalan.
dibawah kepemimpinan AKBP Alith Alarino, SIK tetap trengginas dalam kejahatan kejahatan. Seperti hal nya yang dilakukan pada hari ini, Rabu (22/12/2021) di halaman Mapolres Bangkalan, 8 tersangka dari perburuan dan tindak kejahatan lainnya berhasil ditangkap oleh Timsus Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Bangkalan.

8 tersangka tersebut yakni 6 kasus tindak kriminal berupa curas dan curanmor serta 2 tersangka lainnya merupakan tersangka kasus narkoba. 6 tersangka kriminal yang berhasil oleh pihak Resor Bangkalan adalah HR (26 tahun) dari Kmp. Manto’an Kel. Dumajeh Kec. Tanah Merah yang merupakan tersangka kasus Curas. 5 tersangka lainnya merupakan pelaku dari kasus Curanmor, yakni HE (25 tahun) warga Kel. Mlajah kota Bangkalan, MY (29 tahun) dan HR (25 tahun) keduanya merupakan warga Jabodetabek. Ada juga F (40 tahun) dan S (26 tahun) yang merupakan warga Desa Labang, Kec. Labang.

2 tersangka narkoba yang berhasil ditangkap polisi yakni AE (37 tahun) warga Kampung Kejawan Kec. Kamal yang digerebek petugas karena kedapatan menyimpan sabu sabu seberat 27,36 gram dan DW (39 tahun) yang digerebek karena menjadi pengedar sabu sabu 4,14 gram.

Ditemui di Mapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, SIK menjelaskan 8 tersangka yang berhasil ditangkap oleh petugas jika kasus pada bulan November. Termasuk, dua di antara 8 orang yang berhasil menguasai adalah pelaku maling motor yang menggunakan mobil dan sempat viral di platform media sosial Instagram.

“Ya, 8 tersangka berhasil kita amankan termasuk pelaku maling sepeda motor di Kecamatan Sepulu, pada bulan November kemarin. Selain itu, kami juga melakukan 2 pelaku narkoba dengan barang yang cukup banyak,” tukas AKBP Alith.

Disinggung kepada mengenai pasal yang disangkakan, AKBP Alith, jika delapan tersangka mendapatkan hukuman yang berbeda beda. “Untuk kasus curas, ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara. Untuk kasus curanmor, 9 tahun penjara juga. Sedangkan untuk narkoba, berbeda. Untuk tersangka AE minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Dan, untuk DW maksimal 12 tahun penjara,” tutup perwira berangkat melati dua di pundak tersebut. @PITLIM