Mojokerto, BeritaTKP.com – Aksi bejat telah dilakukan oleh seorang sopir truk di Malang. Sopir truk bernama Sirajuddin Istiqlal alias Udin ,21, tersebut telah memperkosa seorang siswi yang masih duduk dibangku SD di Mojokerto. Perlakuan bejatnya bahkan telah dilakukan sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan bahwa kasus ini terungkap gara-gara korban mencoba kabur dari rumahnya pada Senin (13/12/2021) sekitar pukul 21.00 Wib. Orang tua gadis berusia 11 tahun itu pun kebingungan mencari.
Mereka baru menemukan korban tersebut di salah satu tempat kos di Kecamatan Pungging pada Rabu (15/12/2021) dini hari. Gadis asal Kecamatan Pungging, Mojokerto itu ternyata tinggal di kamar kos yang sebelumnya disewa oleh tersangka Udin.
“Korban baru ditemukan pada Rabu pagi di sebuah kos kosong, bekas kos yang disewa pelaku (Udin),” terang Andaru, Jumat (17/12/2021).
Saat itulah korban mengaku kepada orang tuanya jika telah dua kali diperkosa oleh Udin di tempat kos tersebut. Pemerkosaan itu terjadi pada 3 dan 12 Desember 2021. Korban lalu kabur dari rumah untuk mencari tersangka.
“Korban diperdaya pelaku dengan rayuan dan dibelikan beberapa barang. Akhirnya korban yang usianya 11 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD tersebut dua kali dicabuli dan disetubuhi pelaku,” papar Andaru.
Diketahui korban kenal dengan Udin karena saat itu menyewa tempat kos di dekat rumah korban. Pemuda asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Malang itu baru melancarkan aksi bejatnya saat pindah tempat kos.
“Saat ini, pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan,” tegas Andaru.
Akibat perbuatannya, Udin kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara. (k/red)






