Surabaya,Berita TKP.Com –Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus salah satu Oknum Perwira Satpol PP Kota Surabaya. Diketahui, perwira dengan tiga balok itu merupakan anggota aktif Satpol PP kecamatan Wonokromo dan biasanya menjaga Taman Bungkul.
Dari informasi yang didapat oknum perwira Satpol PP tersebut bernama Rudi Dwi Herwanto, warga Ketintang, Surabaya.
“Dia diamankan Timsus Narkoba Polrestabes Surabaya. Dia biasanya juga absensi di kecamatan tiap pagi dan malam, namun sudah 4 hari dia tidak absen,” kata Narasumber yang namanya tak mau disebutkan.
Terpisah, dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri membenarkan penangkapan oknum perwira Satpol PP Kota Surabaya tersebut.
Mengenai peran dan barang buktinya, Daniel masih enggan membeberkannya lantaran masih dalam penyelidikan.
” Pihaknya menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Jalan Ketintang Baru Surabaya sekitar pukul 08.00 WIB. Pengakuannya dia sudah memakai barang haram ini sejak tahun 2021,” kata Daniel, Jumat (17/12/2021).
Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pocket dengan berat 0,19 gram.
Selain itu, ditemukan pula satu pipet kaca yang didalamnya, masih ada sisa sabu seberat lebih kurang 1.45 gram beserta pipetnya, satu pipet kaca kosong 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu, 2 seperangkat alat hisap dan 2 korek api.
Masih menurut Daniel, dari pengakuan tersangka sabu tersebut, diperoleh dengan cara membeli seharga 300 ribu.
”Tersangka membeli sabu tersebut dari MC (DPO) di Jalan Kunti, Surabaya” jelasnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut selama satu tahun.”Pengakuan tersangka masih kita dalami,” tandas Daniel.
Atas perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun.(Imam)






