Tangerang, BeritaTKP.com – Agung Gumelar warga asal Sukabumi, Jawa Barat, harus diciduk oleh Polresta Tangerang. Agung ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik bos nya.

Agung Gumelar adalah karyawan disebuah bengkel ia nekat membawa kabur motor bosnya yang disimpan didalam bengkel tempat ia bekerja. Bengkel tersebut berada dikawasan Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Alasan pelaku melakukan pencurian lantaran ia tidak diberi pinjam kendaraan untuk bekerja.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, sebelum beraksi tersangka melakukan kegiatan bekerja seperti biasanya di bengkel tersebut, pada 30 September 2021 yang lalu.

“Dia bekerja dulu seperti biasanya lalu, dia serta tiga rekannya pulang paling akhir, dan kebagian untuk mengunci bengkel,” ujar Wahyu, Rabu (15/12/2021).

“Disana, pelaku ini memperhatikan gerak-gerik kedua rekannya,” sambungnya.

Sesampainya di kosan mereka kawasan Panongan, pelaku melihat satu rekannya yang membawa kunci gembok dan diletakan di atas lemari kemudian kunci gembok itu diambil oleh pelaku.

“Dia perhatikan letak kunci yang disimpan temannya di dalam lemari, dan mereka beristirahat. Hingga pada 1 Oktober 2021 pukul 04.30 wib, pelaku bangun lebih dulu, di sana dia langsung melancarkan aksinya,” papar Wahyu.

Pelaku langsung mengambil kunci yang ada di dalam lemari dan bergegas menuju bengkel.

Kemudian, ia langsung membawa kabur motor yang berada didalam bengkel tersebut.

“Dia curi motor bosnya, dan langsung dibawa kabur. Tapi, untuk menutupi aksinya, motor itu tidak langsung di bawa pergi jauh, melainkan di sembunyikan di balik semak-semak,” kata Wahyu

Sehabis menyembunyikan motor, pelaku kembali ke kosan untuk melanjutkan kegiatannya seperti biasa. Pada pukul 07.00 wib, pelaku dan dua temannya kembali ke bengkel.

Disana dua temannya kaget melihat pagar bengkel yang sudah tidak terkunci dan motor milik bosnya yang hilang.

“Dua rekannya ini kaget, begitu juga pelaku yang pura-pura kaget. Disana mereka saling bertanya soal kondisi dan keberadaan motor tersebut, hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke pemilik bengkel,” ungkapnya.

Setelah melakukan upaya pencarian, mereka bertiga pun kembali ke kosan, dan pada 2 Oktober 2021 pukul 00.14 wib.

Lalu pelaku diam-diam kabur, sembari membawa motor curiannya.

Lalu pada, 27 November 2021, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di Sukabumi, Jawa Barat, berikut barang bukti motor milik bos atau pemilik bengkel.

Dari kejadian itu, pria berusia 35 tahun ini dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (RED)