Sumatera Utara, BeritaTKP.com – Seorang pria di Binjai, Sumatera Utara (Sumut) harus ditangkap oleh Polres Binjai, pria tersebut ditangkap terkait kasus narkoba. Pria itu berinisial YI ,31, saat penangkapan YI polisi juga berhasil menyita barang bukti 13 kilo sabu.
“Tersangka kita tangkap dengan membawa 13 Kg sabu,” kata Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, Selasa (14/12/2021).
Ferio mengatakan dirinya memerintahkan Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel bersama Kasat Reskrim AKP Rian Permana untuk mengawasi ketat terkait dugaan peredaran narkoba lewat Binjai. Dia menyebut Kota Binjai kerap dijadikan sebagai perlintasan narkoba.
Pada Minggu (5/12), tim yang dibentuk Polres Binjai mendapat informasi soal pria diduga membawa sabu dari Lhokseumawe. Polisi kemudian menangkap YI di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Tandem Hulu-2, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Polisi lalu mengamankan satu tas berisi barang bukti 13 paket sabu.
“Diakui oleh tersangka YI itu adalah barang miliknya,” sebut Ferio.
Akibat perbuatannya, YI dikenai Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara. (RED)






