Surabaya, BeritaTKP.com – NS ,29, seorang warga Surabaya telah ditangkap polisi atas kasus pencurian mobil. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan setelah adanya laporan dari korban pada Jumat (3/12/2021).

“Setelah korban melaporkan kejadian itu, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil kami tangkap beserta barang bukti,” terang Kapolsek Sawahan AKP A Risky Fardian Caropeboka, Senin (13/12/2021).

Pencurian mobil Toyota Vios bernopol L 1509 UB tersebut terjadi pada pukul 18.30 wib di Jalan Arjuno. Saat itu mobil sedang diparkir oleh korban.

“Korban yang mengetahui mobil miliknya hilang, kemudian melapor ke kami,” tutur Rizky.

Rizky bersama tim Unit Reskrim Polsek Sawahan mengidentifikasi mobil tersebut masih berputar-putar di kawasan Jalan Arjuno. Sekitar pukul 22.30 wib, pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti mobil serta kunci palsu.

“Pelaku sudah beberapa kali pinjam mobil tersebut ke rental milik korban. Oleh pelaku kemudian kuncinya digandakan. Saat mobil terparkir dan tidak ada orang, tanpa izin oleh pelaku langsung diambil,” jelasnya.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan penahanan di Polsek Sawahan. Pekerjaan pelaku serabutan dan baru saja keluar sebagai sopir taksi konvensional.

“Motifnya tidak ada yang lain, pelaku ingin memiliki mobil tersebut,” ungkap Rizky.

Arif yang menjadi korban, mengaku senang mobil miliknya telah ditemukan dan dikembalikan oleh polisi. “Terima kasih kepada jajaran Polsek Sawahan atas kinerjanya yang bagus, cepat dan tanggap, merespons laporan saya ini,” ucap Arif.

(k/red)