Tuban, BeritaTKP.com – Dinginnya jeruji besi tak membuat seorang warga Merakurak Tuban merasa jera. Pria bernama Danang ,39, tersebut telah memasuki bui sebanyak tujuh kali.

Kali ini dia melakukan aksi kejahatan kembali dengan mencuri handphone milik tetangganya sendiri yang berinisial FA ,22, dan untuk kedelapan kalinya, Danang harus masuk penjara lagi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa menjelaskan bahwa Danang melakukan pencurian handphone korban pada saat subuh hari sekitar pukul 04.00 wib.

“Iya benar pelaku berinisial DN warga asal Tuban. Sebelumnya memang tersangka juga baru keluar dari menjalani hukuman dan pernah tujuh kali masuk bui karena kasus curat,” terang Adhi, Senin (13/12/2021).

Aksi pelaku ternyata tidak hanya dilakukan kepada satu tetangga saja. Informasinya, residivis tersebut sering dipergoki pemilik rumah saat hendak mencuri sehingga tak sedikit warga yang merasa resah atas perlakuannya.

Penangkapan Danang dilakukan oleh tim resmob Polres Tuban setelah melakukan penyelidikan dan dikumpulkannya alat bukti. Danang digerebek saat berada di warung kopi desa setempat.

“Ditangkap saat minum kopi di warung dekat rumah,” pungkas Adhi.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Dos book HP Realme 3, 1 kaos oblong 1 celana pendek, 1 sarung motif kotak kota warna coklat tua, serta 1 unit HP merk Realme 3 warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KE 3E KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Adhi menegaskan bahwa pihaknya mendukung program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pengungkapan kasus kejahatan jalanan agar tercipta situasi kondusif dan aman untuk masyarakat Tuban.

“Satreskrim Polres Tuban akan terus mendukung program prioritas Kapolri dengan melakukan pengungkapan kasus kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Tuban,” tegas Adhi.

(k/red)