Trenggalek, BeritaTKP.com – MYD ,39, dan DS ,35, dua orang yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan aksi pemerasan telah diringkus oleh Polres Trenggalek. Mereka meminta uang puluhan juta Rupiah agar kasus perselingkuhan korban tidak diberitakan.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana menyampaikan bahwa dua tersangka ini adalah Mulyadi (MYD) ,39, warga asal Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, dan Doni Saputro (DS) ,35, warga asal Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti kartu pers, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelaku dengan korban, bukti transfer, dan telepon genggam.

“Kedua tersangka secara bersama-sama melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban warga Kelurahan Tamanan, Trenggalek. Pelaku ini meminta sejumlah uang, terkait kasus dugaan perselingkuhan korban,” terang Arief, Senin (13/12/2021).

Saat itu pelaku DS menghubungi korban dan mengancam akan memberitakan kasus perselingkuhannya ke media dan koran, jika tidak diberikan uang senilai Rp 25 juta. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengirimkan sebuah salinan ‘link’ berita yang dimuat pada sebuah media.

“Pelaku DS berperan sebagai wartawannya, sedangkan MYD berperan sebagai pimpinan redaksi. Kedua tersangka ini memiliki kartu pers tapi dengan media yang beda. Satunya dari Cyber Nusantara News dan yang satunya Investigasi Today. Terkait kartu ini belum bisa kami pastikan valid atau tidak,” paparnya.

Akibat ancaman tersebut, korban merasa ketakutan sehingga mengirimkan uang muka kepada pelaku sebesar Rp 2 juta. Di sisi lain korban juga melaporkan ancaman dan pemerasan itu ke Polres Trenggalek.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan proses penyelidikan. Pelaku kami tangkap di dua lokasi yang berbeda yaitu SD kami tangkap di Tulungagung dan MYD kami tangkap di Sumenep,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kini kedua tersangka diamankan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan Pasal 45 dan 27 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman enam tahun penjara. (k/red)