Jawa Tengah, BeritaTKP.com – Pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang buruh bangunan berinisial DK ,25, berhasil ditangkap oleh Polres Sukoharjo. Tersangka berinisial WN ,24, berhasil ditangkap di tempat ia bekerja di Sukoharjo, pada Minggu (12/12/2021) sore.
“Tersangka ini ditangkap saat bekerja di bengkel di daerah Sukoharjo Minggu sorenya,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (13/12/2021).
Wahyu memaparkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui, saat kejadian pelaku tidak menyadari bahwa sudah menabrak DK hingga tewas. Pasalnya, lanjut Wahyu, saat itu kondisi jalanan yang gelap sehingga tidak mengetahui keberadaan korban.
“Jalanan pada saat kejadian kan gelap, jadi dia tidak tahu yang ditabrak itu adalah orang. Mungkin dikira batu atau kayu,” tuturnya.
Selain mengamankan WN, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai pelaku.
“Saat itu kondisi jalannya gelap dan minim penerangan, dia tidak sadar kalau yang dilindasnya orang. Jadi dia tidak tahu kalau DK meninggal karena ditabrak olehnya,” ucap Wahuy.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keterangan warga yang menyebut ada suara benturan seperti tabrakan. Korban diketahui sempat makan-makan bersama temannya di lokasi proyek dekat lokasi kejadian.
“Jadi awalnya korban beserta teman-temannya itu, makan-makan di sekitar lokasi proyek perumahan Bina Karya pada Sabtu (11/12) malam. Mereka bakar-bakar ikan dan minum-minuman keras (miras) hingga larut malam,” katanya.
Usai acara makan dan minum-minum itu, korban tidur di atas jalanan sedangkan ada teman korban yang tidur di bedeng pada dini hari. Hingga akhirnya seorang saksi menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah dan sudah kritis pada keesokan paginya.
“Sekitar pukul 02.30 wib, korban tidur di atas aspal jalan sedangkan temannya tidur di rumput dan ada yang di bedeng. Pada saat saksi terbangun dan akan kencing dia mendapati korban sudah tergeletak dan bersimbah darah,” urai Wahyu.
“Melihat kondisi itu saksi langsung berteriak dan membangunkan teman-temannya lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Saat itu korban sudah sekarat,” sambungnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menggelar olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Salah seorang warga menyebutkan saat kejadian sempat mendengar suara motor sedang melintas di jalan dengan kecepatan tinggi. Bahkan warga tersebut juga sempat mendengar ada suara seperti tabrakan.
Bermodal keterangan itulah dipastikan bahwa korban meninggal akibat tabrakan. Benturan keras itu menyebabkan kepala korban luka parah.
“Karena laka lantas, kasus ini ditangani oleh Satlantas, tidak oleh Satreskrim. Pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 atau pasal 312 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2019 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” urainya. (RED)






