BANGKA- BELITUNG; BERITA- TKP. COM.
Belinyu aktivitas tambang- timah ilegal beroperasi di Dusun Sinchong Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu
Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Awak media Sabtu (11/12/2021) Pukul 15.01(WIB) nampak Belasan Ti Sebu mirisnya lagi lokasi Ti tidak jauh dari jalan raya dan dekat dari DAS (Daerah Aliran Sungai)
Dimana musim penghujan di Bulan Desember ini akan berdampak banjir dan longsor akibat dari penambang- penambang yang tidak bertanggung jawab.
Awak media konfirmasi ke salah satu penambang yang tidak mau sebutkan namanya juga mau mengatakan” pemilik nambang disini, dan hanya menjawab bahwa ini milik masyarakat sini saja” pak, jelasnya demikian.
Dengan temuan Tambang Timah Ilegal yang beroperasi di pinggir jalan dan dekat dari DAS Awak media langsung mendatangi ke rumah ketua RT.018 pukul 15.25 WIB untuk mempertanyakan pengurus nya tambang Ti tapi tidak ada di tempat.
Awak media konfirmasi ke Kapolsek Belinyu pukul 16.38 WIB lewat WhatsApp mengatakan, Terimakasih infonya mas” tegas.
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang timah ilegal yang beroperasi di pinggir jalan dan DAS .
Ungkapnya(fdy).






