Jawa Barat, BeritaTKP.com – PR ,41, Seorang wanita di Bekasi, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi. PR ditangkap karena telah menipu jasa transfer dengan menggunakan uang palsu (upal).
“Pelaku kepergok memiliki dan mengedarkan uang palsu,” ujar Kasubag Humas Polres Kota Bekasi Kompol Erna Ruswing, Rabu (8/12/2021).
Peristiwa itu terjadi pada di kios D2 Cell, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (6/12). Mulanya pelaku mendatangi kios jasa transfer uang itu.
Pelaku berniat untuk mentransfer uang ke rekening pribadinya dengan menggunakan uang palsu.
“Seseorang yang kedapatan melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu, lalu anggota langsung mendatangi tempat tersebut,” terang Erna.
“Setelah itu anggota berhasil mengamankan 1 wanita yang diduga adalah pelaku,” lanjut Erna.
Diketahui, pelaku sudah melakukan aksinya sejak November 2021 lalu. Pelaku telah beraksi sebanyak 3 kali diwilayah Pondok Gede.
“Tersangka melakukan perbuatannya untuk menguntungkan dirinya sendiri dan hasil keuntungannya tersangka gunakan untuk kebutuhan hidup,” ucap Erna.
Barang bukti yang berhasil disita ialah 62 lembar uang rupiah pecahan Rp 50.000 (uang palsu). Selanjutnya, pelaku langsung diamankan ke Polsek Pondok Gede.
Pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP terkait tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (RED)






