Jawa Barat, BeritaTKP.com – Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap dua pengedar obat-obatan terlang bermodus prostitusi. Kedua tersangka berinisial N dan E, E adalah seorang waria dan N adalah laki-laki yang mengaku sebagai waria. E tinggal disebuah kontrakan di Jalan Sriwedi, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Sukabumi, Jawa Barat.

E mengaku bahwa ia menjajakan obat-obatan terlarang tersebut kepada pelanggannya dan sekaligus melakukan bisnis prostitusi di kontrakannya.

“Obatnya bukan punya saya, tapi punya N. Saya jual kepada pelanggan saya di kontrakan,” ucap E saat dimintai keterangan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, Selasa (7/12/2021) malam.

N ,48, ditangkap di Jalan Siliwangi Gang H Maksudi II RT. 001/006 Kelurahan Kobonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

N merupakan pemilik dari obat-obatan terlarang yang di jajakan oleh E. Obat terlarang miliknya yang berhasil diamankan yakni 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasome, dan 4 butir Tramadil HCI. Turut diamankan juga darinya dua unit handphone.

“Iya, saya yang punya barangnya. E hanya jualin kepada pelanggannya saja,” ucap N.

Keduanya mengaku sebagai waria yang baru beroperasi dan baru menjalankan prostitusinya di Kota Sukabumi.

“E sangat mirip dengan perempuan ini tiap hari menjajakannya. Sedangkan N, dia seorang pekerja. Dia malam baru berubah nama dan mengganti penampilannya menjadi perempuan,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy  Zainal Abidin.

Modusnya, apabila ada pelanggan, pelangganya itu disuruh membeli dulu obat-obatan tersebut sebelum melakukan hubungan badan.

“Obat-obatan tersebut mereka pasarkan juga terhadap pelanggan mereka. Dalam arti bahwa yang bersangkutan ini melakukan praktik prostitusi,” ucapnya.

Akibat perbuatanya, mereka dijerat pasal 196 dan 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Kedua kita akan periksa lebih lanjut. Ada pun adanya keterlibatan yang lainya, kita masih menyelidikinya,” ucap Zainal. (RED)