Surabaya, BeritaTKP.com – Peredaran narkoba harus cepat dihilangkan dari tanah air. Hal itu dilakukan agar tidak merusak generasi yang ada Indonesia. Seperti halnya yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim), pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu asal Jakarta seberat 2,9 kg.
Dua tersangka yang diamankan adalah SK ,56, warga asal Banten dan IP ,37, warga asal Lombok Barat. Keduanya ditangkap di Pintu Exit Tol Waru Gunung, Surabaya.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap saat hendak mengirim sabu dari Jakarta ke Mataram. Saat digeledah, petugas mendapati tiga bungkus sabu-sabu berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang. Barang haram itu disimpan di laci mobil depan sebelah kiri dengan berat total 2.994 gram atau 2,9 kilogram (kg).
“Saat diperiksa, SK mengaku dia bersama IP mengantarkan sabu ke Mataram (Nusa Tenggara Barat). Setelah sampai di Mataram, IP baru akan diberi tahu siapa penerimanya,” pungkas Aris, Senin (6/12/2021).
Tersangka SK dan IP mengaku sudah dua kali mengantar sabu-sabu ke Mataram dengan imbalan sebesar Rp 5 juta. SK dan IP ternyata juga merupakan residivis atas kasus yang sama. “Selain sabu, dari tangan SK dan IP petugas juga mengamankan satu unit mobil, uang tunai senilai Rp 180.000, dan empat unit telepon genggam,” terangnya.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho mengatakan bahwa SK dan IP ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Rush warna silver dengan nomor polisi B 1024 WIA dari Jakarta menuju Mataram.
“Tersangka SK dijanjikan diberikan upah uang sebesar Rp50 juta setiap pengiriman barangya. SK sebelumnya sudah mendapatkan upah untuk biaya transport ke Mataram sebesar Rp 5 juta. Sisanya akan dibayarkan setelah pengiriman selesai,” tutur Daniel.
SK dan IP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(k/red)






