Jakarta, BeritaTKP.com – Randy Bagus Hari Sasongko resmi menjadi tersangka dugaan pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari mahasiswi Universitas Brawijaya Malang. Komnas Perempuan mengatakan bahwa alasan Randy menolak menikahi korban lantaran mempertimbangan karier.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan upaya penyelesaian yang diajukan korban agar Randy menikahinya ditolak pada Agustus 2021 yang lalu.

Selain alasan karier, pihak dari pelaku juga menolak menikahi korban dengan alasan masih memiliki kakak perempuan yang belum menikah.

“Korban meminta untuk penyelesaian, dengan meminta menikah juga meminta pelaku pada orangtua pelaku untuk menikah pada bulan Agustus 2021 lalu, namun itu ditolak dengan alasan masih ada kakak perempuan pelaku dan juga masih mempertimbangkan karier dari pelaku,” kata Siti, Senin (6/12).

Tidak hanya itu, saat mengalami kehamilan yang kedua kali, ibu korban mencoba menjalin komunikasi dengan keluarga Randy untuk menemukan jalan keluar.

Korban justru dituduh sengaja menjebak Randy agar ia dinikahi. Selain itu, berdasarkan keterangan korban, pemaksaan aborsi juga didukung oleh keluarga Randy. Tuduhan menjebak agar dinikahi itu, kata Siti, meninggalkan luka yang sangat mendalam bagi korban.

“Terlebih kemudian sebelum proses pemaksaan aborsi kedua, ayah dari korban sudah lama meninggal dunia,” tutur Siti.

Diketahui, sebelum meninggal Novia sempat mengadukan peristiwa yang dialaminya ke Komnas Perempuan pada Agustus lalu. Aduan dilayangkan secara daring tengah malam.

Setelah itu, Komnas Perempuan berupaya untuk menghubungi Novia sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan baru berhasil menjalin komunikasi pada awal November. Ia kemudian menceritakan semua kronologi kekerasan yang dialaminya.

Novia juga mengirimkan surat yang berisi berbagai bentuk kekerasan yang dialaminya selama dua tahun menjalin hubungan dengan Bripda Randy ke Komnas Perempuan.

Ia mengaku butuh pendampingan psikologis. Komnas Perempuan lantas merujuk Novia agar mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mojokerto. Konseling sudah sempat dilakukan sebanyak dua kali.

“Sudah melakukan konseling, itu dua sesi, di bulan November, ketika akan dilakukan sesi berikutnya korban sudah meninggal dunia,” tutur Siti.

Berdasarkan aduan Novia dan informasi yang Komnas Perempuan dapatkan disimpulkan bahwa ia mengalami dugaan eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi oleh Randy.

Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya, Kamis (2/12) lalu. Diduga kuat ia bunuh diri usai mengalami depresi akibat diperkosa kekasihnya, dan dipaksa untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.

Kekasih Novia, Randy Bagus, saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto. Ia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun. (RED)