Sumatera Utara, BeritaTKP.com – Seorag sopir angkutan umum berinisial KM terlibat kecelakaan dengan kereta api di Medan, Sumatera Utara, empat orang penumpang tewas dalam kecelakaan itu. KM ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut karena melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sudah ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/12/2021).

Hadi mengatakan KM selaku sopir angkot yang terlibat kecelakaan itu dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ.

Selain itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hadi menyebut bahwa KM positif mengomsumsi narkoba.

“Hasil pemeriksaan urine sopir angkot positif methamphitamine,” sebut Hadi.

Hadi menuturkan dalam peristiwa itu 4 orang penumpang meninggal dunia, satu di antaranya belum diketahui identitasnya. Selain itu, 6 korban lain mengalami luka-luka.

“Namun 1 orang laki-laki dewasa belum di ketahui identitasnya. 6 orang luka-luka,” ujar Hadi.

Sebelumnya, kecelakaan antara angkot dengan kereta api terjadi di Medan. Peristiwa itu terjadi di perlintasan rel kereta api, Jalan Sekip Ujung, Medan, Sabtu (4/12). Awalnya, warga menyebut ada 5 penumpang yang tewas.

Kemudian, polisi melakukan pendataan dan ternyata ada 4 penumpang yang tewas.

Salah satu warga, Heri mengatakan angkot itu berjalan dari arah Petisah menuju Karya. Sementara, kereta api datang dari arah Binjai menuju Stasiun Medan.

Dia mengatakan angkot itu nekat menerobos pintu perlintasan KA saat palangnya hendak turun.

“Turun palangnya, dia terobos,” sebut Heri. (RED)