Jember, BeritaTKP.com – Dua orang yang berasal dari Kecamatan Kaliwates telah ditangkap lantaran menjadi kurir sabu. Kedua pria berinisial RR dan MY tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) Lapas Klas IIA Jember.
“Tersangka yang pertama kami tangkap adalah RR. Kemudian kami melacak melalui ponsel hingga akhirnya juga berhasil menangkap tersangka MY,” pungkas Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto, Jumat (2/12/2021).
RR ditangkap di sebuah kos di Jalan Jawa, Sumbersari pada Senin (29/11/2021). Dari tangan RR, polisi menyita barang bukti berupa 17 klip sabu seberat 3,19 gram.
Setelah dikembangkan, polisi lalu menangkap MY. Dia ditangkap saat mengantarkan sabu di depan kantor Imigrasi Jember.
“Dari tersangka MY, awalnya disita barang bukti sabu seberat kurang lebih 1 gram. Namun setelah menggeledah rumah MY, kita menemukan barang bukti lain berupa sabu sebesar 100,15 gram,” ujar Sugeng.
Saat diinterogasi, RR dan MY mengaku sebagai kurir dari salah satu napi kasus narkoba yang saat ini berada di Lapas Klas IIA Jember. RR dan MY mengaku mendapat komisi senilai Rp 50 ribu untuk satu kali pengiriman.
“Alat utama yang digunakan napi ini berupa handphone. Kalau tidak ada handphone tidak mungkin dia bisa berkomunikasi dengan warga yang berada di luar Lapas. Seharusnya Lapas membatasi penggunaan ponsel bagi warga binaan,” urai Sugeng.
Tersangka RR sendiri ternyata baru keluar Lapas Jember pada tahun 2021. Sedangkan tersangka MY juga merupakan seorang residivis atas kasus penganiayaan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun maksimal 20 tahun,” tandas Sugeng.
(k/red)






