Mojokerto, BeritaTKP.com – Seorang guru honorer di Mojokerto terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi atas ulah yang ia perbuat. Wanita bernama Maretik ,31, tersebut telah mengorupsi dana program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPN MP) Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Atas perbuatannya, ia merugikan negara sebanyak Rp 465 juta.

Maretik dibawa dari ruang penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 16.30 wib. Memakai rompi tahanan berwarna oranye, ibu dua anak ini dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono menyampaikan bahwa hari ini pihaknya menetapkan Maretik sebagai tersangka korupsi dana PNPM MP Kecamatan Jatirejo pada tahun 2018 dan 2019.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka MRT untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Mojokerto,” pungkas Gaos, Kamis (2/12).

Gaos menjelaskan bahwa Maretik saat itu menjabat sebagai kasir atau bendahara di PNPM MP Kecamatan Jatirejo. Ia diberi kewenangan menerima pembayaran angsuran dari 15 kelompok peserta program simpan pinjam khusus perempuan (SPKP) dan usaha ekonomi produktif (UEP).

Kucuran dana program PNPM MP yang diterima setiap kelompok peserta untuk SPKP dan UEP pada tahun 2018 dan 2019 bervariasi. Minimal Rp 2,9 juta, maksimal Rp 36 juta per kelompok. Dana tersebut bersumber dari APBN yang dihibahkan ke Pemkab Mojokerto.

“Uang setoran (angsuran) dari kelompok peminjam digunakan tersangka sendiri untuk keperluan pribadi. Tersangka seharusnya menyetorkan uang tersebut ke Kas PNPM MP Kecamatan Jatirejo,” ujar Gaos.

Korupsi yang dilakukan Maretik akhirnya terbongkar setelah diselidiki Kejari Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan hasil audit Inspektorat pada Juli 2021, perempuan asal Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo itu mengorupsi dana PNPM MP sebanyak Rp 464.985.400. Tersangka sempat mengembalikan kerugian negara senilai Rp 172.503.000.

“Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada bulan Juli 2021 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464.985.400,” imbuhnya.

Maretik dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHP. Ia juga terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. (k/red)