Kota Batam, BeritaTKP.com – Diduga dalam pengaruh alkohol dan terbakar rasa cemburu pemuda berinisial JR ,26, dan IS ,32, tega menganiaya seorang temannya yang berinisial JY.

TS adalah teman dari kedua pelaku dan suami dari JY. TS adalah suami JY yang sering menemani kedua pelaku untuk minum-minum.

Pelaku berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan Oren Jl Tasbih, Depan Masjid Babusalam, Bengkong Indah Bawah, Kec. Bengkong, Kota Batam, Selasa, (30/11/2021) lalu.

“Motif dari kedua pelaku adalah cemburu, jadi sontak langsung mereka pukul korban (TS),” kata Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, Kamis (2/12/2021).

Yang pertamakali dianiaya adalah JY. Dia dianiaya di parkir belakang panggung utama Foodcourt 98, Lubuk Baja, Batam pada Minggu (21/11/2021) yang lalu. Menurut Kapolsek, masih ada dua pelaku lainnya yang dikejar.

“Sejauh ini kita masih memburu 2 orang pelaku lain berinisial EK dan EP,” ujar Budi.

Budi menceritakan jika waktu itu mereka sepulang dari Foodcourt Pasifik dan lanjut ke Foodcourt 98.

Pada saat tiba di Foodcourt 98 mereka melihat TS yang biasa nemanin mereka minum bersama laki-laki lain yakni JY yang merupakan suami TS.

Karena pelaku sudah dipengaruhi alkohol, sehingga mereka langsung memukul JY.

Karena perbuatan itu, mereka di jerat pasal 170 Jo 55 KUHPidana yang sanksinya adalah kurungan paling lama 7 tahun penjara,” jelas Budi. (RED)