Jawa Tengah, BeritaTKP.com – Seorang pria paruh baya berinisial NR ,58, diamankan oleh Satreskrim Polres Grobogan. NR tega memperkosa NV ,12, seorang bocah dibawah umur yang merupakan tetangganya.

Mirisnya dalam kasus ini adalah NR yang dikenal sebagai tokoh agama di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, dan korban sendiri adalah pelajar di sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTS).

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Grobogan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Sudah kita tahan pelakunya. Iya pelakunya merupakan tetangga korban. Informasi masyarakat pelaku merupakan tokoh agama setempat,” jelas Kasat Reskrim, AKP Hasibuan, Rabu (1/12/2021) kemarin.

Peristiwa yang menyebabkan korban trauma, menurut Ketua RT dimana korban bertempat tinggal , Masroeri, kasus dugaan pemerkosaan gadis di bawah umur tersebut terungkap setelah massa menggerebek kediaman NR.

Saat itu tepergok masuk ke rumah orang tua NV pada pertengahan November 2021. Warga sekitar rumah korban, memang sudah curiga dengan perilaku NR yang tak lain tokoh agama setempat.

Karena pernah terlihat masuk ke rumah korban saat malam hari. Pelaku yang juga sering menjadi imam mushola juga punya perilaku tak terpuji, suka mengintip tetangganya yang perempuan saat tidur.

“Pelaku pernah ketahuan masuk ke rumah orang tua korban saat ayahnya bekerja ke luar kota. Kecurigaan warga, pelaku hendak merayu ibu korban yang diringgal suaminya bekerja,” ujar Ketua RT.

Hingga akhirnya warga mengetahui kejadian sebenarnya setelah pelaku dipergoki masuk ke rumah orang tua korban. Pelaku mengakui jika telah memaksa korban NV bersetubuh sebanyak dua kali. Dilakukan saat ayah korban di luar kota dan saat ibunya terlelap tidur.

NR kepada warga juga mengaku aksinya pertama terjadi pada Oktober 2021 dan pertengahan November. Pelaku sudah merayu korban sejak masih kelas V SD dengan memperlihatkan video porno.

Ayah korban mengakui jika anaknya trauma berat dan lebih banyak diam setelah kejadian itu. Bahkan NV tidak lagi mau berangkat ke sekolah akibat kejadian ini. Kondisi ini membuat keluarga iba kepada korban.

Karenanya, ayah korban berharap kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan tetangganya seorang tokoh agama bisa diusut tuntas.

“Kami harap pelaku dihukum seberat-beratnya. Kasihan anak saya, akibat kejadian ini dia syok berat dan tak mau sekolah,” ujar ayah korban kepada wartawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 subs Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPUU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya sesuai pasal yang disangkakan, minimal 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar. (RED)