Jawa Tengah, BeritaTKP.com – Seorang WNA Inggris berinisial RWSS harus ditangkap polisi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. RWSS ditangkap lantaran kedapatan membawa paket berisikan psikotropika. Paket tersebut sebelumnya sudah dicurigai oleh petugas.
“Dari hasil penggeledahan didapatkan berupa satu buah kardus warna coklat yang terbungkus lakban warna coklat. Di dalamnya berisi satu buah plastik transparan bertuliskan mersi yang berisi 9 lembar atau strip mersi valdimex 5, diazepam 5mg yang setiap lembarnya berisi 10 butir dengan jumlah total 90 butir. Dua buah plastik klip transparan berisi 4 lembar Riklona 2 Clonazepam 2 mg yang setiap lembar atau stripnya berisi 10 butir dengan total jumlah 40 butir,” ujar Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (1/12/2021).
Sajarod Zakun mengatakan kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari anggota Reserse Narkoba Polres Magelang yang memperoleh informasi adanya warga asal Dusun Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, yang menerima paket mencurigakan. Polisi akhirnya mendatangi rumah yang dihuni oleh tersangka pada Jumat (26/11) sekitar pukul 10.00 wib. Dari situ terungkaplah isi dalam paket tersebut adalah psikotropika.
“Tim kami dari Satres Narkoba mendatangi rumah yang beralamatkan di Dusun Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka RWSS di dampingi dan disaksikan oleh Ketua RT Dusun Sidomulyo,” lanjut Sajarod.
Barang bukti lain yang disita oleh polisi yakni satu unit ponsel dan laptop milik tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya memesan psikotropika itu secara online. Polisi memastikan pemesanan psikotropika ini tanpa disertai resep atau surat resmi dari pihak yang berwenang.
“Adapun identitas tersangka berinisial RWSS jenis laki-laki, pekerjaan karyawan swasta. Status kewarganegaraan adalah warga negara asing,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU No 5 tahun 97 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Teguh Prasetyo menambahkan, tersangka merupakan warga negara Inggris. Selain itu psikotropika yang dibeli tersangka diakui akan dipakai sendiri. (RED)






