Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria yang berinisial ZUL ,32, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi karena ulah yang ia perbuat. Warga madiun namun kos di Jalan Siwalankerto Surabaya tersebut ditangkap oleh Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena telah terbukti memiliki dan mengedarkan sabu, Jumat (26/11/2021).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Hendro Utaryo mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula karena adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di kamar kos dari tersangka.
“Ada informasi yang masuk. Masyarakat mencurigai karena sering orang asing keluar masuk, sehingga kami dalami dan lakukan profiling dan ternyata sesuai,” pungkas Hendro, Minggu (28/11/2021).
Setelah melakukan pendalaman, petugas langsung menuju ke kamar kos ZUL untuk melakukan penangkapan. Usai ditangkap, ZUL yang saat itu sedang beristirahat hanya bisa pasrah usai petugas menemukan belasan poket sabu di kamar kosnya.
“Kami menemukan 15 poket sabu dengan berat yang berbeda. Untuk total berat bruto ada 15,42 gram. Selain itu kami juga menemukan timbangan elektrik dan klip kosong,” terangnya.
Saat ini polisi sedang melakukan pendalaman untuk menangkap pemasok dari ZUL. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(k/red)