Sumatera Utara, BeritaTKP.com – HS, seorang tahanan kasus pencabulan yang tewas akibat dianiaya oleh sesama tahanan lain di dalam rutan Polrestabes Medan. Propam turun tangan untuk memeriksa petugas jaga tahanan tersebut.
“Dan terhadap petugas-petugas yang melakukan penjagaan juga sedang kita periksa secara internal di Propam,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (26/11/2021).
Polrestabes Medan juga akan segera mendalami alat komunikasi yang dipakai para pelaku di sel tahanan.
“Ini kita sedang dalami bagaimana alat ini bisa masuk ke dalam,” tambahnya.
Irsan juga memastikan penganiayaan itu terjadi karena para pelaku meminta ‘uang kamar’ kepada korban. Karena tak diberi uang kamar, mereka menganiaya korban.
“Yang jelas untuk kepentingan kelompok mereka. Tapi alasan awalnya katanya, ketika tagihan uang Rp 5 juta ini untuk uang kebersamaan, uang kamar. Kita sedang dalami, karena kita ketahui tidak ada istilah sewa-menyewa blok di sini,” ucap Irsan.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Keenam pelaku itu berinisial HM, H, NP, J, WS, dan TS. Para pelaku telah beberapa kali menerima uang dari korban.
Sebelum kejadian, katanya, para tersangka itu meminta uang sejumlah Rp 5 juta. Namun korban diduga menolak permintaan dari para pelaku sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
“Bahwa pelaku ini, kelompok ini, sudah dua kali menerima uang dari si korban HS. Pertama Rp 700 ribu, kedua Rp 200 ribu, kejadian penganiayaan yang kemarin terjadi ini mereka meminta kembali uang kepada korban sebanyak Rp 5 juta,” ujar Irsan. (RED)