Sumatera Barat, BeritaTKP.com – Dua bocah dibawah umur menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku pelecehan dan pemerkosaan tersebut berjumlah 6 orang. Para pelaku adalah kakek, paman, kakak kandung, dan dua orang tetangga korban.

Aksi bejat tersebut diketahui setelah dua korban yang masih berusia 5 tahun dan 7 tahun melaporkan tindakan asusila tersebut kepada tetangganya, dan merasa takut untuk pulang kembali ke rumah.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan tetangga korban yang mendengarkan cerita itu pun langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dan melaporkannya ke markas polisi, pada Rabu (17/11) kemarin.

Rico mengatakan pelaku berjumlah enam orang yang dekat dengan dua korban. Mereka adalah kakek, paman, dua kakak kandung, dan dua tetangga korban.

“Sejauh ini, telah diamankan pelaku berjumlah empat orang, yaitu kakek, paman, dan kakak kandungnya dua orang,” ujar Rico.

Setelah mendapat laporan itu, Rico mengatakan pihaknya langsung mengumpulkan saksi dan melakukan tindakan visum kepada kedua korban.

Hasil visum menunjukkan ada kerusakan pada bagian alat vital korban yang memperkuat dugaan tindak pidana pemerkosaan.

“Hasil visum sementara menunjukkan selaput anak tersebut tersebut robek,” jelasnya.

Rico mengatakan tindakan pemerkosaan dan pencabulan dilakukan secara bergantian para pelaku dimulai dari kakek, paman, hingga kakak korban.

Rico mengatakan dua kakak korban belum sampai melakukan tindakan penetrasi, pun demikian dengan kedua tetangga mereka.

Untuk kedua orang pelaku lainnya, Rico mengatakan masih akan terus mencari dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, ia mengatakan kasus ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang yang bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak kota Padang.

Atas kejadian tersebut, tersangka akan dijerat pasal 76 dan 82, mengenai Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (RED)