Bone, BeritaTKP.com – Seorang bocah laki-laki berusia 14 tahun berinisial AK di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan harus diamankan oleh petugas kepolisian. AK ditangkap lantaran merekam dan menyebarkan Video Call Seks (VCS) dengan kekasihnya, AM, di media sosial.
Akibat perbuatannya, AK pun dilaporkan terkait tindak pidana UU ITE oleh orang tua pacarnya yang tak terima atas perbuatannya. Kini, remaja tersebut berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Benny Pornika mengatakan remaja ini menyebarkan video telanjang pacarnya di sosial media, saat mereka sedang melakukan panggilan video.
“Yang menyebarkan video itu merupakan anak di bawah umur. Dia diamankan pada hari Selasa kemarin,” kata Benny, Rabu (17/11).
Awalnya, kata Benny, pelaku menghubungi AM melalui video call WhatsApp. Kemudian AK meminta pacarnya untuk membuka baju hingga korban telanjang dada.
Namun, saat melakukan video call pelaku secara diam-diam merekam layar video di ponselnya. Rekaman video itu lalu dikirim kepada empat orang temannya.
“Hubungan antara korban dengan pelaku adalah kekasih. Saat video call pelaku meminta korban untuk telanjang dada dan korban menuruti permintaan pelaku. Kemudian pelaku merekam hingga menyebarkan video itu tanpa seizin dari korban,” ungkapnya.
Belakangan, kata Benny rekaman itu kemudian tersebar luas ke media sosial hingga menjadi viral, sehingga pihak keluarga korban pun tak terima dan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
“Adanya laporan itu, kami menindaklanjuti dan menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya. (RED)






