Jawa Tengah, BeritaTKP.com –Seorang sopir bus PO harus rela ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. WDD ,39, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang rombongan pengantin di Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah, Kamis (11/11/2021) lalu.

“Sudah kami tetapkan untuk statusnya menjadi tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” ujar Kanit Laka Satlantas Polres Sragen Ipda Irwan Marvianto, Selasa (16/11/2021).

Irwan mengungkap, WDD mulai menjalani penahanan sore ini. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan dari para saksi dan bukti serta gelar perkara yang dilakukan polisi.

“Mulai sore ini tadi ditahan. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi dan barang bukti yang ada, mengarahkan pengemudi bus Rela sebagai penyebab terjadinya kecelakaan,” urainya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kita terapkan dua pasal karena menyebabkan korban meninggal dunia dan korban luka. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara. Ancaman hukuman ini juga menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” pungkas Irwan.

Sebelumnya telah diberitakan, kecelakaan melibatkan bus PO Rela dengan dua minibus, mengakibatkan seorang tewas di lokasi dan 10 lainnya luka di Jalan Sumberlawang-Purwodadi, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah, Kamis (11/11/2021). Beberapa hari usai kecelakaan, dua korban meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit sehingga total korban tewas menjadi tiga orang.

Mayoritas korban merupakan penumpang minibus yang merupakan rombongan pengiring pengantin dari Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (RED)