Jawa Timur, BeritaTKP.com – Seorang pria asal Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, terpaksa harus mendekam di penjara, lantaran ia telah berulah dengan mengonsumsi obat-obatan terlarang berupa sabu. Diketahui pria bernama M. Khoirul Huda (37) tersebut ialah seorang residivis.
Satresnarkoba Polres Pasuruan telah berhasil meringkusnya lantaran Huda memiliki sabu-sabu. Tak hanya dikonsumsi sendiri, ia juga menjadi seorang pengedar.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat berada di tepi jalan di Desa Pencalukan, Kecamatan Prigen, pada Senin (8/11). Petugas memang sedang mengincarnya. Karena, ia diduga hendak melakukan pengedaran barang. “Kami mendekat dan langsung melakukan penggeledahan,” jelasnya.
Dari penggeledahan itulah telah ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dengan beratnya 3,91 gram. Barang haram itu terbagi dalam 12 bungkus plastik. Tersangka pun kini digiring ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penyidikan, diketahui bahwa tersangka pernah mendekam di penjara. Ia pernah ditahan selama 2 tahun 6 bulan atas penyalahgunaan narkoba. Tersangka baru bebas pada tahun 2019 kemarin. “Pengakuannya baru dua bulan terakhir menjadi penjual sabu-sabu di wilayah Prigen,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ia kini dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dengan mendapat ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.
(k/red)






