Aceh, BeritaTKP.com – 3 Orang pria di Gayo Lues, Aceh harus mendekam ditangkap oleh polisi. Ketiga pria tersebut diduga mengedarkan ganja seberat 158 kg, dua diantara tersangka mengaku disuruh oleh seorang napi untuk membawa ganja tersebut ke Medan, Sumatera Utara.
“Tiga tersangka yang kita tangkap berinisial KS, RH, dan BD. Mereka kita tangkap di dua lokasi yang berbeda pada 3 November yang lalu,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Jumat (12/11/2021).
Penangkapan tersangka KS dan RH dilakukan di Jalan Terangon, Desa Jabo, Kecamatan Terangon, Gayo Lues. Keduanya saat itu sedang melintas dengan mobil. Ketika digeledah, polisi menemukan enam karung ganja seberat 158 kilogram.
Dalam pemeriksaan, tersangka KS mengaku membawa ganja karena disuruh seseorang berinisial P. Tersangka RH juga mengaku mendapat perintah dari tersangka P.
“P ini merupakan seorang napi yang sedang menjalani hukuman tindak pidana narkotika di LP Meulaboh,” jelas Carlie.
Selain itu, kedua tersangka juga mengaku mendapat perintah dari tersangka BD agar mencari mobil untuk mengangkut ganja tersebut. Polisi kemudian menciduk BD di rumahnya di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.
“BD ternyata dia juga disuruh oleh seseorang dengan nama panggilan Tok Haikal (DPO) untuk mencari seseorang yang mau membawa ganja dari Desa Palok menuju Medan, Sumatra Utara,” katanya.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita sampai sekarang masih memburu Tok Haikal, yang sudah kita tetapkan sebagai DPO,” tuturnya. (RED)






