Jawa Barat, BeritaTKP.com – Anggota Satresnarkoba Polres Sumedang berhasil menangkap 3 orang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pamulihan dan Kecamatan Tanjungsari. Dari 3 tersangka, petugas berhasil mengamankan sebanyak 23 paket sabu siap edar.
Paket sabu yang berhasil diamankan, yakni satu paket sabu seberat 1,24 gram dari tangan tersangka yang berinisial RP alias Penjol dan AOS alias Rian. Mereka merupakan warga Kecamatan Tanjungsari. Sementara 22 paket sabu seberat 23,59 gram lainnya berhasil diamankan dari tangan tersangka yang bernisial JM, Kecamatan Pamulihan.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan penangkapan tiga pengedar sabu itu berawal dari penangkapan tersangka RP alias Penjol yang diduga sedang mengirim 1 paket sabu seberat 1,24 gram kepada tersangka AOS di depan salah satu kantor bank di Pamulihan pada Minggu (7/11/2021) lalu.
“Paket sabu yang dikirim berasal dari tersangka CK melalui medsos yang kini statusnya masih DPO,” ucap Eko, Kamis (11/11/2021).
Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan pada kasus tersebut kepada tersangka lainnya yang berinisial JM alias Jamal pada Selasa (9/11/2021). Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas mendapati ada sebanyak 22 paket sabu seberat 23,59 gram.
“JM memesan narkotika jenis sabu melalui medsos kepada seseorang berinisial Joker yang saat ini berada di dalam Lapas Banceuy Bandung,” kata Eko.
Eko mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni melakukan pemesanan melalui medsos seperti WhatsApp, Facebook atau Instagram.
“Mereka kemudian mengirimkanya di suatu tempat dengan titik kordinat tertentu untuk kemudian diambil oleh pemesannya,” ujarnya.
Eko mengatakan status ketiga tersangka disinyalir sebagai kurir dengan masing-masing mendapat keuntungan yang berbeda-beda. Dari satu paket sabu yang dikirim, kata Eko, tersangka RP alias Penjol bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu. Sementara tersangka JM alias Jamal mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5,2 juta.
“ketiganya mengaku sebagai perantara dan barang tersebut akan dijual kembali,” terang Eko.
Saat ini, tambah Eko, petugas masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkoba melalui medsos ini. Pihaknya menduga jaringan tersebut dikendalikan oleh pengedar yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Banceuy Bandung.
“Kita masih perlu koordinasi dengan petugas Lapas Banceuy karena jaringan ini berujung ke Lapas Banceuy,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1). Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ketiganya mendapatkan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” pungkasnya. (RED)





