Surabaya, BeritaTKP.com – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil menggagalkan aksi transaksi sabu yang dilakukan oleh warga asal Jalan Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya. Pelaku berinisial RRY (32) tersebut ditangkap saat sedang bertransaksi sabu di Jalan Simo.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Kemudian langsung ditindaklanjuti.

“Kami langsung melakukan profiling. Setelah melihat tersangka, polisi langsung melakukan penyergapan dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 poket sabu dalam tas merah dan uang senilai Rp 300 ribu,” pungkas dia, pada Senin (8/11).

Setelah tertangkap, tersangka kemudian digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Hasilnya, dia mengaku bahwa serbuk Narkotika itu ia dapatkan dari seseorang berinisial Mbamle. “Tersangka ini mengambil barang itu dengan sistem ranjau di Jalan Cempaka. Kami masih mengembangkan lagi kasus ini,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 poket sabu dengan berat keseluruhan 1,1 gram, uang tunai senilai Rp 300 ribu, 1 buah kartu ATM, dan 1 buah tas slempang merah.

Atas perbuatannya tersebut, pria itu dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(k/red)