Jawa Barat, BeritaTKP.com – Puluhan remaja dan seorang pedagang pil setan. Mereka diamankan setelah kepergok bertransaksi jual-beli obat terlarang.

Jajaran Tim Sancang Polres Garut menggerebek sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi minuman keras dan obat-obatan terlarang di kawasan Kecamatan Balubur Limbangan pada Minggu (7/11) malam.

“Kami menerima adanya informasi dugaan transaksi obat-obatan terlarang serta minuman keras di kawasan tersebut. Setelah ditelusuri ternyata benar,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Maolana, Selasa (9/11/2021).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan FA ,28,. FA diketahui merupakan pemilik rumah dan pedagang miras serta obat terlarang di wilayah tersebut.

“Pengakuannya dia sudah empat bulan terakhir menjual barang haram itu,” katanya.

Maolana mengatakan, saat melakukan penggeledahan, datang puluhan orang, rata-rata remaja yang hendak membeli obat-obatan terlarang dan miras kepada FA. Apesnya! Mereka akhirnya ikut diamankan oleh Tim Sancang Polres Garut.

“Rata-rata remaja. Ada 4 anak yang masih di bawah umur,” ucap Maolana.

Polisi kemudian langsung menggiring puluhan orang itu ke Mako Polres Garut. Dari tangan tersangka FA, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan butir pil setan jenis trihexypenidyl dan hexymer. Ada juga puluhan botol miras dan tembakau sintetis yang berhasil diamankan.

FA dijerat polisi dengan hukuman penyalahgunaan obat. Sedangkan 20 pemuda yang diamankan akan dibina dan rencananya akan menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional.

“Kami jerat Pasal 196, 198 UU 36 Tahun 2009 Jo Pasal 83 UU 36 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun,” tutup Maolana. (RED)