Surabaya, BeritaTKP.com – Muhammad Sholeh warga asal Gresik melakoni bisnis haram yaitu jadi kurir pengedar sabu. Beruntungnya pria berusia 39 tahun itu telah berhasil diringkus oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Ketika digeledah di kamarnya, petugas telah menemukan sejumlah barang bukti berupa 4 bungkus plastik berisi sabu seberat 8,18 gram yang ia akui sebagai titipan milik bosnya.
Selanjutnya, Muhammad Sholeh dibawa oleh petugas ke Mapolrestabes Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Tersangka menjadi kurir sekaligus pengedar sabu,” pungkas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, pada Selasa (9/11/2021).
Saat dilakukan interogasi, Muhammad Sholeh mengaku sabu tersebut adalah kiriman dari bosnya yang berinisial SOB yang saat ini sedang DPO. Sudah sebulan ia menjadi pengedar dan kurir.
“Saya dapat komisi sebesar Rp 1 juta setiap kiriman per 10 gram sabu,” kata pengedar tersebut kepada penyidik.
(k/red)