Sulawesi Selatan, BeritaTKP.com – LJ ,34, dan WW ,21, warga di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus diamankan oleh polisi.
Mereka berdua diamankan lantaran sudah menganiaya seorang anggota polisi berinisial FM ,34, penganiayaan itu dilakukan karena kedua pelaku tak terima ditegur saat memalak seorang pengendara di jalan.
“Jumat (5/11) kemarin kedua pelaku berhasil ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan, Senin (8/11/2021).
LJ dan WW ditangkap di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Dua pelaku pun langsung digelandang ke Polres Luwu.
Menurut Jon, korban awalnya bertugas untuk mengamankan proses pembongkaran tiang pancang yang akan digunakan untuk memperbaiki jembatan miring di area Kota Palopo, pada Rabu (3/11) lalu. Korban kemudian melihat ada sejumlah warga yang meminta uang ke para pengendara yang melintas di lokasi kejadian.
“Saat itu pelaku LJ memimpin sejumlah anak muda melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pengendara sepeda motor yang mau lewat di jembatan miring situ,” kata Jon.
“Tapi kan di situ juga lagi mau dipasang tiang pancang, makanya korban menegur si LJ dan anak-anak muda yang ada di situ,” lanjut Jon.
Namun niat baik korban menegur tersebut mendapat respons yang buruk dari LJ dengan berteriak-teriak kepada korban. Sejumlah pemuda di lokasi juga menjadi tersulut emosinya.
“Makanya langsung terjadi penganiayaan secara bersama-sama di situ,” ungkap Jon.
Sementara korban sendiri mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan tersebut. “Korban ada memar pada bagian wajahnya,” pungkas Jon. (RED)






