Sumatera Utara, BeritaTKP.com – Mantan anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) berinisial WU ,33, harus ditangkap oleh polisi. WU ditangkap bersama dengan seorang rekannya lantaran menjadi bandar sabu.
“Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap dua pelaku bandar narkoba jenis sabu yang cukup meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Kamis (4/11/2021).
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial WU ,33, dan RZ ,30,. Keduanya ditangkap dikediaman WU.
“Penggerebekan adalah kediaman mantan anggota DPRD Serdang Bedagai periode 2014-2019, WU, salah seorang pelaku yang diamankan petugas,” ujarnya.
Saat menangkap WU, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu. Didapati juga adanya alat hisap sabu saat penggerebekan.
“Mereka berdua diamankan dengan barang bukti berupa 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,60 gram. Enam helai plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 unit handphone milik tersangka RZ,” tutur Robin.
“Kemudian 1 unit HP milik WU, uang, 1 set alat isap sabu atau bong, 1 buah pipa kaca atau pirex yang berisikan lekatan diduga narkotik jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram serta 1 buah kotak permen,” tambahnya.
Kedua tersangka mengaku barang haram itu didapat dari seorang yang berada di Kabupaten Sergai. Kedua tersangka kemudian dibawa untuk ditahan di Mapolres Sergai.
“Hasil dari interogasi terhadap kedua tersangka bahwa barang bukti diperoleh dari seorang berinisial S, warga asal Perbaungan. Namun alamat pastinya tidak diketahui oleh kedua tersangka. Selanjutnya tim mengamankan barang bukti dan tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
(RED)






