Pasuruan, BeritaTKP.com – Keberuntungan sudah tidak terdapat lagi pada seorang pria asal Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan. Pria bernama Achmad Junaedy (30) tersebut telah berhasil diamankan polisi setelah ketahuan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Ia ditangkap dengan begitu mudah setelah menjual barang haram tersebut ke polisi yang tengah melakukan penyamaran. Begitu menunjukkan barang, ia langsung diringkus oleh petugas. Beberapa barang bukti telah berhasil diamankan dan menjadi penguat atas apa yang dilakukannya.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi menuturkan bahwa penangkapan tersangka bermula saat diketahui informasi yang menunjukan bahwa tersangka kerap menjadi kurir narkoba. “Kami menindaklanjuti informasi yang kami dapatkan untuk melakukan penangkapan,” jelas Slamet.
Penyelidikan lantas dilakukan dengan mengintai tersangka. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi pembeli barang haram tersebut.
Pelaku ternyata meresponsnya. Mereka kemudian janjian untuk bertemu di sebuah vila yang ada di Prigen. Di tempat itulah, petugas kemudian menangkapnya.
“Saat hendak menyerahkan barang, petugas yang melakukan penyamaran langsung menangkapnya,” ujar dia.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan ialah berupa 0,52 gram sabu, pipet kaca, rokok yang menjadi bungkus narkoba, serta 1 unit handphone.
Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka harus bertahan lama di penjara. Ia disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mendapat ancaman selama 10 tahun penjara.
(k/red)






