Sumatera Selatan, BeritaTKP.com – 4 Orang terduga pelaku pengeroyokan kepada mahasiswa berinisial ART ,20, di Politeknik Negeri Sriwijaya kini ditetapkan sebagai tersangka dan keempat pelaku juga ditahan.

“Keempat pelaku pengeroyokan sudah terbukti bersalah dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (3/11/2021).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Amar Wiratama ,20, Hasbi Mahfud ,20, M Rivaldo Dewa Putra ,20, dan Aji Aslam Maulana alias AJ ,21,.

Tri mengaku, dari hasil pengembangan kasus pengeroyokan pada ART, 11 orang lainnya yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.

“Sebelas orang lainnya itu saat kejadian sedang ada dalam sebuah pertandingan olahraga voli di kampus tersebut. Jadi yang 11 orang itu hanya ikut meramaikan saja, ikut kejar-kejaran saja, dan tidak ikut menganiaya korban,” katanya.

“Para tersangka dijerat tentang tindak pidana Pasal 170 KUHP. Kalau berkasnya sudah lengkap, akan langsung kita serahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi mengatakan kejadian pengeroyokan yang dialami oleh mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya inisial ART ,20, itu terjadi karena adanya saling pandang antara korban dan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, kejadian itu berawal adanya saling pandang antara korban dan temannya pelaku yang bernama Amar,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Selasa (2/11).

Dia mengatakan peristiwa ini terjadi saat Amar hendak mengambil masker di mobil pelaku lainnya, Hasbi. Saat itulah menyebut Amar bertemu dengan korban.

“Di sana, terjadi saling pandang antara pelaku dan korban, sehingga membuat keduanya saling tersinggung,” kata Tri.

Terduga pelaku pengeroyokan dalam kasus ini disebut berjumlah ada sebanyak 15 orang.

Pejabat Humas Politeknik Negeri Sriwijaya, Edi Aswan, mengatakan pihaknya belum mengetahui apa motif dari alumni itu mendatangi kampus. Pihaknya berjanji akan memberikan sanksi akademik apabila memang ada mahasiswa yang terlibat dalam tindak pidana.

“Kami belum tahu motifnya apa dan kenapa alumni datang ke kampus mungkin ada keperluan,” kata Edi.

“Ya kalau benar ada mahasiswa kita, kami akan menindak sesuai dengan peraturan akademik, dari sanksi terendah berupa teguran sampai sanksi terberat pemberhentian sebagai mahasiswa Polsri,” jelasnya. (RED)