Madura, BeritaTKP.com – Pengedaran narkoba di Indonesia harus tetap dimusnahkan. Seperti halnya yang dilakukan oleh Polres Pamekasan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus seorang pria berinisial FH warga asal Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan. FH diduga melakukan pengedaran narkoba jenis sabu. Ia ditangkap saat di rumahnya kemarin lusa sekitar pukul 21.00 wib.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS menuturkan bahwa FH ditangkap karena ia kedapatan memiliki enam poket sabu, dua buah timbangan elektrik, beberapa poketan bungkus sabu plastik klip, dompet berwarna coklat, sebuah potongan sedotan plastik warna orange, serta uang tunai sebesar Rp 1.050.000.
“Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari yang berada di kamar FH,” ujarnya.
AKP Nining juga mengatakan bahwa tersangka mengaku memiliki sabu sebanyak itu untuk bisa dijual kembali kepada orang lain.
Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 45,85 gram sabu berlogo A, 18,83 gram sabu berlogo B , 2,77 gram sabu berlogo C, 0,95 gram sabu berlogo D, 0,70 gram sabu berlogo E, dan 0,45 gram sabu berlogo F.
Atas perbuatannya itu FH dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk keperluan proses pemeriksaan lebih lanjut, FH berserta barang buktinya terus dibawa ke Polres Pamekasan.
“FH sudah berhasil diamankan di rumah tahanan Polres Pamekasan dan saat ini kasusnya terus dikembangkan agar bisa mengungkap jaringannya,” imbuhnya. (k/red)






